Pedagang Satwa Dilindungi Diciduk di Sulut, 24 Burung Langka Diamankan

Kamis 12-02-2026,13:46 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DISWAY.ID, Manado - Upaya pemberantasan perdagangan satwa liar kembali membuahkan hasil. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi mengamankan seorang pedagang yang kedapatan menyimpan dan memperdagangkan puluhan burung dilindungi di Sulawesi Utara.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menahan seorang pria berinisial AA (34) yang diduga sebagai pemilik satwa-satwa tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan kejahatan terhadap satwa dilindungi.

"Terungkapnya kasus ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang, dan kami akan mencari tahu lebih jauh siapa pemodal dan jaringannya," kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis 12 Feberuari 2026.

Dari hasil penindakan, petugas menyita 24 ekor burung yang seluruhnya masih dalam kondisi hidup. Satwa tersebut terdiri dari 14 Kakatua Koki (Cacatua galerita), lima Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), tiga Kasuari Gelambir Tunggal atau Kasuari Leher Emas (Casuarius unappendiculatus), satu Mambruk Ubiaat (Goura critata), serta satu Elang Bondol (Haliastur indus).

Berdasarkan keterangan tersangka AA, burung-burung tersebut diperoleh dari pemburu di kawasan Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya. Rencananya, satwa dilindungi itu akan dipasarkan di Kota Bitung dengan harga tertentu.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sulawesi Utara Danny Pattipeilohy memastikan pihaknya akan terus bersinergi dalam pengawasan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) ilegal di wilayah tersebut.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak masyarakat, TNI, Polri dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, atas kolaborasi yang terus terbangun dalam rangka penanggulangan peredaran TSL ilegal di Sulawesi Utara” ucap Danny Pattipeilohy. *

Tags :
Kategori :

Terkait