Begini Syarat PBI BPJS yang Dinonaktifkan Bisa Aktif Lagi

Rabu 11-02-2026,12:52 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

 

DISWAY.ID, Manado – Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) yang statusnya dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali mendapatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan Manado, Betsy Roeroe, menjelaskan bahwa tidak semua peserta yang dinonaktifkan otomatis bisa kembali aktif. Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diproses.

"Kriteria peserta PBIJK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBIJK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026," kata Betsy di Manado, Senin.

Selain itu, verifikasi di lapangan juga menjadi penentu. Peserta harus benar-benar masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

Kriteria lain yang diprioritaskan adalah kondisi kesehatan peserta. Mereka yang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa juga dapat dipertimbangkan untuk pengaktifan kembali.

Untuk mengajukan reaktivasi, peserta diminta melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, dinas sosial akan meneruskan usulan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi lebih lanjut.

"Jika peserta lolos verifikasi dan telah disetujui Pusdatin Kementerian Sosial, maka Dinas Sosial Kabupaten/Kota akan melakukan koordinasi pengaktifan kembali status JKN peserta tersebut."kata Betsy.

Penonaktifan kepesertaan PBIJK ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan KCU Manado per 1 Februari 2026, sebanyak 50.181 peserta dinonaktifkan. Jumlah tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni Kota Bitung 16.831 peserta, Kota Manado 13.854 peserta, Kabupaten Minahasa Utara 8.601 peserta, Kabupaten Kepulauan Talaud 4.601 peserta, Kabupaten Kepulauan Sangihe 3.975 peserta, serta Kabupaten Kepulauan Sitaro 2.318 peserta.

 

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat yang merasa memenuhi kriteria untuk segera berkoordinasi dengan dinas sosial agar proses verifikasi dapat segera dilakukan. *

Tags :
Kategori :

Terkait