DISWAY.ID - Polda Metro Jaya mengambil langkah lanjutan terkait penanganan kasus penangkapan pedagang es gabus yang sempat menjadi perhatian publik. Kepolisian kini mendalami tindakan personel yang terlibat dan menuding penjual es menggunakan bahan berbahaya. Bukan saja tuduhan, oknum aparat juga diduga melakukan penganiayaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian saat bertugas di lapangan.
“Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026.
Budi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila tindakan yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas dalam peristiwa tersebut menimbulkan penilaian yang kurang tepat di tengah publik.
“Kami mohon maaf karena tujuannya adalah untuk memberikan edukasi,” ujar Budi.
Ia menegaskan, Polda Metro Jaya tidak pernah memiliki niat untuk menghambat atau mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dijalankan masyarakat. Namun demikian, pihaknya memahami kekecewaan yang muncul akibat kejadian tersebut.
“Tapi apapun itu, kami memahami psikologis kekecewaan publik. Kami sampaikan mohon maaf,” ucap Budi.
Sebelumnya, anggota TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, mengakui telah mengambil kesimpulan terlalu cepat saat mengamankan pedagang es gabus. Penangkapan dilakukan karena dagangan tersebut diduga mengandung bahan berbahaya, seperti polyurethane foam (PU Foam) atau material busa kasur maupun spon cuci, pada Sabtu 24 Januari 2026.
“Kami di lapangan telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang, seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri,” kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Polres Metro Jakarta Pusat Aiptu Ikhwan Mulyadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
Atas kejadian tersebut, Ikhwan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, khususnya kepada pedagang es gabus bernama Sudrajat yang terdampak langsung oleh tindakan tersebut.
Ikhwan juga menegaskan bahwa tidak ada maksud dari pihaknya untuk merugikan ataupun mencemarkan nama baik pedagang yang bersangkutan. *