Kasasi Dikabulan, MA Nyatakan Suket Pendidikan SMA Gibran Tidak Sah

Kasasi Dikabulan, MA Nyatakan Suket Pendidikan SMA Gibran Tidak Sah

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wapres Gibran Rakabuming Raka--

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Putusan tersebut menyangkut dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Berdasarkan amar putusan yang disampaikan penggugat, MA menyatakan Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah. 

Informasi mengenai putusan tersebut dikonfirmasi oleh HM Subhan selaku penggugat dalam perkara bernomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Subhan mengaku menerima pemberitahuan mengenai hasil kasasi melalui sistem pengadilan elektronik atau e-Court miliknya.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.

Meski demikian, salinan lengkap putusan tersebut belum tersedia di situs resmi MA. 

Dalam perkara ini, Subhan mengajukan tiga tuntutan kepada MA. Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan. 

Kedua, menyatakan Suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah. Ketiga, meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Informasi mengenai hasil kasasi itu turut disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya. Denny merupakan kolega Subhan dalam perkara tersebut.

"Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny, dikutip Jumat 30 Oktober 2026.

Denny menilai putusan MA tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran.

"Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan," tulis Denny.

Dalam pertimbangan hukum putusan MK sebelumnya, mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Gibran Sebelumnya Hadapi Gugatan di PTUN Jakarta

Sumber: