DPR Bentuk Panja RUU Perampasan Aset, Target Pengesahan 15 Desember 2026

DPR Bentuk Panja RUU Perampasan Aset, Target Pengesahan 15 Desember 2026

Habiburokhman --

MANADO - Komisi III DPR RI menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk memimpin panja tersebut, dengan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua.

Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang melibatkan pimpinan Komisi III DPR RI dan para kepala kelompok fraksi (Kapoksi). Pembentukan panja menjadi langkah awal untuk mempercepat pembahasan regulasi yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2026.

"Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Selain menetapkan susunan pimpinan panja, Komisi III DPR juga menyepakati percepatan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU). Agenda yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang November mendatang kini akan dimulai selama masa reses.

Habiburokhman menjelaskan, percepatan tersebut dilakukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai target, yakni paling lambat 15 Desember 2026.

Dalam rangkaian RDPU, Komisi III DPR berencana melibatkan sekitar 20 elemen masyarakat. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, hingga cendekiawan.

Habiburokhman juga membuka kesempatan bagi pihak yang tidak dapat menghadiri rapat secara langsung untuk menyampaikan masukan tertulis kepada Komisi III DPR.

"Kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.

"Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul DPR. Dengan keputusan itu, pembahasan rancangan regulasi selanjutnya dilakukan oleh Komisi III DPR bersama pemerintah.

Pembentukan panja dan percepatan RDPU diharapkan dapat mendukung proses pembahasan sehingga target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 dapat tercapai. *

Sumber: