Polisi Dalami Pasokan 43 Paket Sabu di Sitaro, Diduga Berasal dari Palu
Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 43 paket sabu di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Jumat (9/10/2026). -Polres Sitaro--
MANADO - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, mendalami dugaan jaringan pemasok narkotika jenis sabu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pengusutan ini dilakukan setelah polisi mengungkap 43 paket sabu dengan berat bersih 9,12 gram.
Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal barang haram itu dan mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.
Pengembangan dilakukan setelah polisi memeriksa FM (36), pria yang diamankan bersama puluhan paket sabu di Dermaga Pehe, Kecamatan Siau Barat.
Dari hasil pemeriksaan, FM mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di Kota Palu. Transaksi itu disebut bernilai Rp7 juta.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kepulauan Sitaro dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," kata Ronald dalam keterangannya, Jumat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Minggu, 27 September 2026, mengenai dugaan penumpang kapal tujuan Siau yang membawa sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sitaro melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi FM, yang diketahui baru kembali dari Kota Palu.
FM kemudian diamankan saat kapal yang ditumpanginya bersandar di Dermaga Pehe, Kecamatan Siau Barat, pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 05.44 WITA.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 40 paket plastik bening yang diduga berisi sabu beserta sejumlah barang lainnya.
Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan yang ditempati FM di Kelurahan Tarorane, Kecamatan Siau Timur. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga paket plastik bening yang diduga berisi sabu dan satu timbangan digital.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 43 paket. Setelah ditimbang di Pegadaian Cabang Ulu Siau, sabu tersebut memiliki berat bersih 9,12 gram.
Untuk memastikan kandungan barang bukti, penyidik mengirimkannya ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara. Hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
Atas kasus tersebut, FM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ronald mengimbau masyarakat agar turut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut. *
Sumber: