Kejati Sulut Dampingi Program Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kejati Sulut-ANTARA-
MANADO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memberikan pendampingan hukum terhadap program penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah tersebut. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Sulut Irvan Bilaleya mengatakan, pendampingan tersebut dilaksanakan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan menyasar Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I.
"Kejati Sulut melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (datun) melakukan pendampingan hukum Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I," kata Irvan di Manado, Kamis.
Sebagai bagian dari pelaksanaan pendampingan, Kejati Sulut menggelar rapat bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I. Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan berbagai kegiatan serta program instansi tersebut.
"Sinergi dan koordinasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pendampingan hukum terhadap kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I," kata Irvan menjelaskan.
Melalui bidang Datun, Kejati Sulut menyediakan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan jaksa pengacara negara.
"Hal ini dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan pemerintahan," kata Irvan menambahkan.
Irvan menegaskan, Kejati Sulut berkomitmen mendukung program pemerintah, termasuk dalam sektor penyediaan perumahan dan kawasan permukiman. Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui optimalisasi peran jaksa pengacara negara dalam memberikan pelayanan serta pendampingan hukum kepada instansi pemerintah.
"Kami berharap melalui pelaksanaan program Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I berjalan secara efektif, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Irvan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Andi Usama Harun, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I Erpika Ansela Surira, para bupati dan wali kota di Sulawesi Utara, serta sejumlah asisten dan pejabat terkait lainnya. *
Sumber: