Pemprov Sulut Dorong Aset Daerah Jadi Modal Pembangunan
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus E. Manumpil.--DKIPS-
MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai mendorong perubahan pola pengelolaan barang milik daerah. Aset pemerintah diharapkan tidak hanya tercatat dalam daftar inventaris, tetapi dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung pembangunan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus E. Manumpil mengatakan penataan aset menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh barang milik pemerintah memiliki status penguasaan dan legalitas yang jelas.
"Pembenahan barang milik daerah menjadi bagian dari upaya memastikan setiap aset milik pemerintah benar-benar berada dalam penguasaan yang jelas, tercatat secara tertib, memiliki kepastian status dan hukum," katanya dalam Forum Kolaborasi Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Forum tersebut melibatkan sejumlah institusi, di antaranya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Polda Sulut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut.
Manumpil mengatakan pemerintah perlu mengubah cara pandang terhadap aset daerah. Barang milik pemerintah yang selama ini diperlakukan sebagai inventaris harus mulai diarahkan menjadi sumber daya yang mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
"Aset daerah memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak boleh lagi sekadar dicatat dan dilaporkan di atas kertas," ujarnya.
Menurut Manumpil, perubahan paradigma tersebut semakin diperlukan karena persoalan pengelolaan aset daerah semakin kompleks. Penanganannya pun tidak dapat hanya mengandalkan satu organisasi perangkat daerah atau institusi.
Koordinasi lintas lembaga dinilai penting agar setiap pihak dapat menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing dalam proses penataan dan optimalisasi aset.
Pemprov Sulut kini mengarahkan pengelolaan barang milik daerah pada pendekatan yang lebih produktif. Aset pemerintah tidak hanya dituntut aman secara administrasi, tetapi juga harus memiliki manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.
"Pengelolaan aset Pemprov Sulut tidak berhenti pada aspek administrasi dan pencatatan semata, tetapi diarahkan pada penataan yang lebih menyeluruh, kepastian hukum, optimalisasi pemanfaatan, serta peningkatan nilai dan manfaat aset bagi daerah," katanya.
Besarnya nilai aset yang dikelola pemerintah provinsi tergambar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025. Total aset Pemprov Sulut tercatat sekitar Rp11,50 triliun, naik dibandingkan 2024 yang berada di kisaran Rp10,78 triliun.
Dari jumlah tersebut, aset tetap tercatat sekitar Rp8,48 triliun. Sementara itu, nilai investasi jangka panjang mencapai Rp839,47 miliar.
Penataan juga dilakukan terhadap aset secara fisik. Pada April 2026, Pemprov Sulut melakukan pemeriksaan kendaraan dinas sebagai salah satu langkah dalam penertiban barang milik daerah.
Melalui pembenahan tersebut, Pemprov Sulut berharap pengelolaan aset dapat semakin tertib dan optimal. Selain memperkuat tata kelola pemerintahan, aset daerah diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Sumber: