Jaksa Diduga Selingkuh dengan Polisi, Kejati Sulut Buka Suara

Jaksa Diduga Selingkuh dengan Polisi, Kejati Sulut Buka Suara

Ilustrasi selingkuh--

MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atau Kejati Sulut memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang jaksa perempuan berinisial FMS dengan anggota Polri berinisial SSR.

FMS diketahui saat ini menjabat Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung. Sementara informasi yang beredar sebelumnya mengaitkan FMS dengan SSR saat keduanya bertugas di wilayah berbeda.

Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto mengatakan isu tersebut awalnya muncul setelah video dan narasi mengenai kedua orang tersebut beredar di media sosial.

"Informasi tersebut bermula dari beredarnya video dan narasi di media sosial yang mengaitkan FMS, yang pada saat itu bertugas di Kejaksaan Negeri Baubau, dengan SSR yang bertugas di wilayah Buton Selatan," kata Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto di Manado, Rabu 23 September 2026.

Informasi yang awalnya beredar di media sosial kemudian berkembang menjadi tuduhan dugaan perselingkuhan hingga dugaan perzinahan.

Sudah Diperiksa dan Diselidiki

Eri menjelaskan, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Pihak yang dimintai klarifikasi antara lain FMS, SSR, istri SSR, serta ibu mertua SSR.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh fakta secara objektif mengenai tuduhan yang beredar. Dari hasil pemeriksaan internal tersebut, tidak ditemukan unsur persetubuhan maupun perzinahan seperti yang dituduhkan.

Selain pemeriksaan internal di lingkungan kejaksaan, istri SSR juga telah melaporkan dugaan perzinahan antara SSR dan FMS kepada Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara melalui proses penyelidikan sesuai prosedur hukum.

Hasil penyelidikan polisi juga tidak menemukan unsur tindak pidana ataupun bukti yang membenarkan dugaan perselingkuhan dan perzinahan sebagaimana informasi yang beredar.

Eri mengatakan penyelidikan tersebut kemudian dihentikan oleh pihak kepolisian.

Penghentian penyelidikan dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/1599.b/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2026.

Sumber: