Pemprov Sulut Dorong UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis Program Sehati

Pemprov Sulut Dorong UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis Program Sehati

Kepala Dinas Koperasi-UKM Sulut Jenny Grace Komaling-Antara-

MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk meningkatkan daya saing produk mereka.

Program tersebut memberikan fasilitas sertifikasi halal tanpa biaya bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Pemprov Sulut berperan dalam memfasilitasi UMKM agar dapat mengakses program tersebut.

"Kami mendorong UMKM memanfaatkan program Sehati yaitu fasilitas pendaftaran sertifikasi halal tanpa biaya," kata Kepala Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulut Jenny Grace Komaling, di Manado, Selasa.

Jenny mengatakan pada 2026 program Sehati di Sulawesi Utara ditargetkan dapat memfasilitasi 700 pelaku usaha, dengan sasaran 780 sertifikat halal dan 2.530 produk.

Menurut dia, keberadaan sertifikasi halal penting bagi UMKM karena dapat membantu memastikan produk memenuhi standar kehalalan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Pengurusan sertifikasi halal bagi UMKM dapat dilakukan melalui skema self-declare. Proses tersebut disinergikan dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Jenny menjelaskan kewenangan penerbitan sertifikat halal berada sepenuhnya pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Penerbitan sertifikat dapat dilakukan melalui jalur reguler dengan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) maupun melalui skema self-declare yang dilakukan dengan verifikasi Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

"Diskop UKM Provinsi Sulut tidak memiliki kewenangan menerbitkan, menilai, maupun menetapkan status kehalalan produk, dan hanya berperan sebagai fasilitator di daerah," katanya.

UMKM Disiapkan Hadapi Wajib Halal

Pemprov Sulut juga terus melakukan sosialisasi mengenai kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.

Jenny mengatakan sosialisasi dilakukan dalam berbagai kesempatan, termasuk ketika memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM.

Materi mengenai sertifikasi halal dimasukkan dalam pembahasan perizinan usaha sehingga pelaku UMKM mengetahui kewajiban dan prosedur yang harus dipenuhi.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM di Sulawesi Utara segera mengurus sertifikasi halal produknya melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah. *

Sumber: