OJK Sulutgo Resmi Beri Izin Usaha Pusat Gadai Intention di Manado

OJK Sulutgo Resmi Beri Izin Usaha Pusat Gadai Intention di Manado

OJK--

MANADO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) menerbitkan izin usaha bagi PT Pusat Gadai Intention untuk menjalankan bisnis pergadaian di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kepala OJK Sulutgo Robert Sianipar mengatakan penerbitan izin tersebut merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang legal dan sesuai regulasi.

"Pemberian izin tersebut menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperkuat ketersediaan layanan keuangan yang aman, terpercaya, dan sesuai dengan ketentuan bagi masyarakat," kata Robert di Manado, Selasa 15 September 2026.

Izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-93/KO.16/2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Dengan keputusan itu, PT Pusat Gadai Intention resmi mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha pergadaian dengan cakupan wilayah operasional di Kota Manado.

OJK menyatakan izin diberikan setelah perusahaan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan regulator. Permohonan izin sebelumnya disampaikan melalui surat Direksi PT Pusat Gadai Intention Nomor 001/PGI-DIR/IV/2026 pada 12 Januari 2026.

Dari sisi legalitas, perusahaan tersebut telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 29 Desember 2025.

Robert menambahkan, seluruh pihak utama dalam perusahaan juga telah melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan. Proses tersebut menghasilkan persetujuan pada 21 Agustus 2026.

Wajib Utamakan Perlindungan Konsumen

Setelah memperoleh izin usaha, PT Pusat Gadai Intention diwajibkan menjalankan kegiatan bisnis dengan mengedepankan perlindungan terhadap konsumen.

OJK meminta perusahaan memberikan informasi yang lengkap, jelas, dan transparan kepada masyarakat. Informasi tersebut mencakup status izin usaha dari OJK, jam operasional, suku bunga pinjaman, hingga biaya administrasi dan biaya lain yang dibebankan kepada konsumen.

Tak hanya itu, regulator juga menyoroti pengelolaan barang jaminan yang diserahkan masyarakat kepada perusahaan.

PT Pusat Gadai Intention wajib memastikan setiap barang jaminan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan tersebut termasuk pertanggungan asuransi dengan cakupan sebagaimana yang telah ditetapkan.

OJK berharap hadirnya perusahaan tersebut dapat memberikan pilihan pembiayaan tambahan bagi masyarakat Manado melalui layanan pergadaian yang telah mendapatkan izin dan memenuhi ketentuan regulator.

Sumber: