Komnas HAM Kecam Penembakan 3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya

Komnas HAM Kecam Penembakan 3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya

KKB Papua--

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam penembakan yang menewaskan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya di Kampung Muliama, Distrik Muliama, Papua Pegunungan.

Komnas HAM meminta Polda Papua mengusut kasus tersebut secara menyeluruh untuk memastikan pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab dapat terungkap.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan keselamatan warga sipil harus menjadi perhatian utama dalam setiap situasi kekerasan bersenjata, termasuk konflik yang terjadi di Papua.

“Tidak ada tujuan politik, keamanan, ataupun tuduhan keberpihakan yang dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan dan merampas nyawa warga sipil,” kata Anis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 14 September 2026.

Komnas HAM juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya dalam insiden pada 9 September 2026 tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, ketiga korban merupakan bagian dari rombongan pegawai Dinas Pertanian yang tengah menjalankan perjalanan dinas untuk memberikan pelayanan di sektor pertanian dan peternakan.

Rombongan tersebut kemudian dihadang kelompok bersenjata ketika dalam perjalanan. Sejumlah penumpang disebut dipisahkan dari rombongan sebelum tiga pegawai Dinas Pertanian menjadi korban penembakan.

Komnas HAM Soroti Status ASN

Anis menegaskan bahwa status sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah tidak membuat seseorang kehilangan statusnya sebagai warga sipil.

“Status seseorang sebagai ASN atau pegawai pemerintah tidak dengan sendirinya menghilangkan kedudukannya sebagai warga sipil maupun perlindungan yang melekat padanya. Setiap tuduhan mengenai keterlibatan seseorang dalam aktivitas keamanan atau intelijen harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul klaim Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) Kodap III Ndugama yang menyatakan bertanggung jawab atas penembakan. Kelompok tersebut juga menuding para korban terlibat dalam aktivitas intelijen.

Komnas HAM menilai tuduhan semacam itu tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pembunuhan terhadap seseorang yang tidak sedang melakukan kekerasan ataupun mengambil bagian dalam tindakan permusuhan.

Lembaga tersebut menekankan seluruh pihak dalam situasi kekerasan bersenjata wajib menghormati prinsip kemanusiaan dan memberikan perlindungan kepada warga sipil.

Perlindungan itu mencakup ASN, tenaga kesehatan, guru, pekerja pelayanan publik, pendatang, hingga masyarakat setempat. Mereka tidak boleh dijadikan sasaran serangan berdasarkan pekerjaan, identitas, asal-usul, maupun dugaan keberpihakan.

Sumber: