Viral Oknum Kepsek Pekalongan dan Guru yang Mesum di Ruang Kantor

Viral Oknum Kepsek Pekalongan dan Guru yang Mesum di Ruang Kantor

--

JAKARTA - Rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan aksi tidak senonoh antara seorang kepala sekolah dan guru di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendadak viral di media sosial.

Video berdurasi 21 detik itu memperlihatkan keduanya melakukan hubungan intim di dalam sebuah ruangan sekolah. Rekaman tersebut kemudian beredar luas setelah diunggah akun Facebook Pekalongan Berita.

Dalam keterangannya, akun tersebut menyebut rekaman CCTV itu diduga mengungkap hubungan khusus antara oknum kepala sekolah dan guru SD di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni.

"VIRAL! Bocor Rekaman CCTV Diduga Ungkap Kemesraan Oknum Kepala Sekolah dan Guru SD di Desa Langkap, Kedungwuni," tulis akun Pekalongan Berita. 

Kepsek Langsung Dicopot

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan bahwa dua orang yang terlihat dalam rekaman tersebut merupakan kepala sekolah dan guru di wilayahnya.

Kepada wartawan, Kholid mengatakan peristiwa itu terjadi pada awal Agustus 2026. Disdikbud kemudian mengambil tindakan terhadap keduanya.

"Keduanya memang kepala sekolah dan guru. Informasinya itu awal Agustus. Oknum kepala sekolah langsung kita copot dan 'kandangkan' di dinas. Untuk oknum gurunya sudah kita pindah ke tempat yang jauh," kata Kholid, Jumat 5 September 2026.

Menurut Kholid, keduanya diketahui telah berumah tangga. Dugaan hubungan khusus antara keduanya juga disebut sudah lama menjadi perbincangan di lingkungan sekolah.

Kecurigaan tersebut bahkan mendorong pihak sekolah memasang kamera CCTV untuk memastikan informasi yang beredar.

"Yang pasang kamera CCTV inisiatif sendiri karena isu hubungan keduanya kan sudah lama beredar," kata Kholid.

Setelah kepala sekolah dicopot dan guru tersebut dipindahkan, Disdikbud Kabupaten Pekalongan masih menyiapkan sanksi lanjutan.

Kholid mengatakan keputusan berikutnya masih menunggu rekomendasi dari Plt Bupati Pekalongan.

"Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya," ujar dia.

Sumber: