Karhutla Sulut Jadi Perhatian, Polda Tekankan Sinergi Lintas Sektor
Personel gabungan berupaya memadamkan api di kawasan hutan lindung Gunung Soputan, Kabupaten Minahasa Tenggara.-BPBD Minahasa Tenggara-
MANADO – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan kerja sama banyak pihak. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri untuk mencegah maupun mengendalikan kebakaran yang berpotensi meluas.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan mengatakan penanganan karhutla harus melibatkan pemerintah daerah, instansi terkait, aparat keamanan, perusahaan hingga masyarakat.
"Penanganan karhutla diperlukan sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, hingga masyarakat," kata Kabid Humas Alamsyah di Manado, Kamis 3 September 2026.
Selain memperkuat koordinasi, Polri mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan yang tegas terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Regulasi yang masih memberikan ruang terhadap metode tersebut juga diminta untuk dievaluasi atau dihentikan sementara.
“Sinergitas lintas sektor sangat penting. Upaya pencegahan harus dilakukan bersama, termasuk dengan perusahaan dan masyarakat yang berada di wilayah rawan karhutla,” jelasnya.
Langkah pencegahan juga diarahkan pada penguatan sarana pengendalian kebakaran. Di antaranya melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar kawasan perusahaan.
Relawan tanggap api turut disiapkan untuk membantu pengendalian kebakaran di lapangan. Keberadaan relawan diharapkan dapat mempercepat penanganan ketika muncul titik api di wilayah rawan.
Dari sisi personel, jajaran Polri diminta menggelar apel siaga di tingkat Polres. Apel tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan personel sekaligus mengecek kondisi sarana dan prasarana yang akan digunakan saat terjadi karhutla.
Pelatihan bagi personel Satbrimob dan Samapta juga ditingkatkan untuk memperkuat kemampuan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.
“Personel dan sarana prasarana harus dipastikan siap. Ketika terjadi kebakaran, respons harus cepat sehingga api tidak semakin meluas,” kata Kombes Pol Alamsyah.
Menurut Alamsyah, penguatan pencegahan dan penanganan karhutla dilakukan menyusul masih adanya aktivitas pembukaan lahan dengan metode pembakaran. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.
Melalui kebijakan itu, kepolisian di daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla, baik melalui langkah pencegahan maupun penanganan ketika kebakaran terjadi.
“Pencegahan menjadi langkah utama. Karena itu, seluruh jajaran harus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipasi di wilayah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Sumber: