Eks Bupati Minut VAP Ditangkap di Timika Usai Jadi Buron Kejati Sulut
Eks Bupati Minut VAP ditankap Kejati Sulse -Kejaksaan Negeri Mimika-
MANADO - Pelarian mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) dua periode berinisial VAP berakhir di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
VAP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) diamankan Tim Tangkap Buron Kejati Sulut bersama Kejaksaan Negeri Mimika.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo mengatakan VAP ditangkap di salah satu rumah sakit di Timika pada Minggu, 30 Agustus 2026.
VAP merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara.
Norbertus menjelaskan, keberadaan VAP mulai dipantau oleh Tim Intelijen Kejari Mimika sejak Sabtu, 29 Agustus 2026. Pemantauan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Kejati Sulawesi Utara terkait keberadaan tersangka di Timika.
"Setelah mendapatkan informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara kegiatan," ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, VAP langsung dibawa keluar dari Timika menuju Manado untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
VAP diberangkatkan menggunakan pesawat TransNusa pada Senin sekitar pukul 13.40 WIT.
Pengamanan tersebut dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara Eri Yudianto bersama Kepala Kejari Mimika Putu Eka Suyantha.
Jadi Tersangka Sejak 2024
Kejati Sulawesi Utara sebelumnya telah menetapkan VAP sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis.
Penetapan tersangka terhadap VAP dilakukan pada 13 Agustus 2024.
Hampir sebulan kemudian, tepatnya 12 September 2024, Kejati Sulawesi Utara memasukkan VAP ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sumber: