Cegah Dampak Kekeringan, Pemkab Minut Gandeng Tokoh Agama Edukasi Warga
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda. -Humas. (1)-
MANADO – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, menggandeng tokoh agama untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana kekeringan.
Langkah tersebut dilakukan agar informasi mengenai pencegahan dan penanganan bencana dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, termasuk melalui tempat-tempat ibadah.
"Kami ingin semua masyarakat teredukasi, dan telah mengeluarkan surat edaran dan bersama dengan tokoh agama agar memberikan edukasi kepada masyarakat di setiap tempat ibadah," kata Bupati Minut, Joune Ganda, di Manado, Minggu 30 Agustus 2026.
Joune mengatakan sosialisasi mengenai langkah penanggulangan cepat terhadap bencana kekeringan akan dilakukan secara masif di seluruh wilayah Minahasa Utara.
Pemkab Minut telah menerbitkan surat yang menjadi pedoman bagi pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Upaya tersebut mencakup pencegahan, pemantauan dini serta penanganan cepat terhadap kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), maupun angin kencang.
Untuk memperluas jangkauan informasi, sosialisasi dilakukan melalui pengeras suara setiap hari di kelurahan dan desa.
Edukasi juga akan disampaikan dalam berbagai kegiatan masyarakat, baik acara suka maupun duka, pertemuan warga, tempat ibadah, media sosial, media massa serta berbagai sarana komunikasi lainnya.
Salah satu pesan utama yang terus disampaikan adalah larangan membakar lahan atau hutan secara sembarangan yang dapat memicu kebakaran.
Selain memperkuat sosialisasi, Pemkab Minut mengaktifkan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) maupun satuan tugas (satgas) di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.
Pemerintah daerah juga meminta dilakukannya patroli rutin di lokasi yang dinilai rawan kebakaran. Di saat yang sama, relawan akan dibentuk di tingkat kecamatan hingga kelurahan dan desa dengan dukungan surat keputusan dari camat, lurah maupun hukum tua.
Langkah lainnya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sanksi hukum dan denda bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan atau hutan.
Pemkab Minut juga menekankan pentingnya respons cepat untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan sebelum api meluas.
Koordinasi dengan Pos Komando Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan serta Angin Kencang juga terus diperkuat untuk memastikan penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat dan terpadu.
Sumber: