Empat Gunung Api di Sulawesi Utara Berstatus Waspada, Warga Diminta Patuhi Radius Bahaya

Empat Gunung Api di Sulawesi Utara Berstatus Waspada, Warga Diminta Patuhi Radius Bahaya

Gunung Lokon-Dok Antara-

MANADO - Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi Maluku, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan empat dari delapan gunung api di Sulawesi Utara saat ini masih berstatus waspada atau level II.

Penyelidik Bumi Ahli Muda Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi Maluku, Sandy Gumolili, mengatakan masyarakat yang tinggal di sekitar gunung api diminta tetap meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi rekomendasi yang telah dikeluarkan.

"Dari delapan gunung api yang ada di Sulawesi Utara, empat di antaranya berstatus waspada," kata Sandy Gumolili di Manado, Jumat 31 Juli 2026.

Empat gunung api yang masih berada pada status waspada yakni Gunung Awu di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Gunung Karangetang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Gunung Lokon di Kota Tomohon, serta Gunung Soputan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Sandy menjelaskan, Gunung Awu sebelumnya sempat berstatus siaga (level III), namun mengalami penurunan status menjadi waspada pada 8 Juli 2026.

"Gunung Awu yang belakangan diturunkan statusnya pada tanggal 8 Juli 2026 dari siaga (level III) menjadi waspada," kata Sandy menambahkan.

Sementara itu, empat gunung api lainnya masih berada pada status normal atau level I. Keempatnya adalah Gunung Mahawu di Kota Tomohon, Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Gunung Tangkoko di Kota Bitung, dan Gunung Ambang di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Meski terdapat gunung api yang berstatus normal, Sandy mengingatkan seluruh gunung api di Sulawesi Utara memiliki radius bahaya yang berbeda-beda dan harus dipatuhi oleh masyarakat.

"Kami berharap warga yang ada di sekitar gunung api mematuhi radius bahaya yang telah direkomendasikan," ujarnya.

Sebagai contoh, untuk Gunung Karangetang yang masih berstatus waspada, masyarakat maupun wisatawan diminta tidak mendekati kawasan puncak, tidak melakukan pendakian, serta tidak beraktivitas di dalam zona prakiraan bahaya.

Zona tersebut meliputi radius 1,5 kilometer dari Puncak Kawah Dua (kawah utara) dan Kawah Utama (selatan), termasuk area perluasan sektoral ke arah selatan-barat daya sejauh 2,5 kilometer.

Selain itu, warga juga diminta mewaspadai potensi guguran lava dan awan panas guguran yang sewaktu-waktu dapat terjadi akibat material lava lama yang masih belum stabil. Potensi bahaya tersebut terutama mengarah ke sektor selatan, tenggara, barat, dan barat daya Gunung. *

Sumber: