Pemkab Minahasa Luruskan Isu Jaminan Sosial PPPK, Ini Penjelasan Resminya
--
Polemik mengenai jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh hak PPPK diproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak dapat dipisahkan dari mekanisme administrasi serta penganggaran.
Kepala BKPSDM Minahasa, Johnny Tendean AP MAP, mengatakan informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait hak-hak PPPK.
Menurut Johnny, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur secara jelas bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, PPPK memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hak yang dimaksud meliputi penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, hingga hak lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
“Pemenuhan hak ASN, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan sosial, merupakan komitmen pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan tahapan implementasi, kesiapan administrasi, penganggaran, serta proses koordinasi yang diperlukan,” jelasnya, Sabtu 25 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan di masing-masing pemerintah daerah tidak selalu dilakukan dalam waktu yang sama karena harus menyesuaikan kondisi daerah dan proses administrasi yang sedang berlangsung.
Johnny juga mengingatkan bahwa perlindungan ASN melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) telah menjadi bagian dari regulasi nasional sebagai bentuk perlindungan saat ASN menjalankan tugas.
Selain itu, Pemkab Minahasa kini tengah menyiapkan perlindungan tambahan bagi ASN melalui kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado.
“Selain itu, Pemkab Minahasa saat ini juga sedang memproses fasilitasi kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save,” ungakap Tendean.
Melalui program tersebut, ASN termasuk PPPK diharapkan memperoleh manfaat tambahan berupa Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA).
“Program ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah dalam aspek perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang bagi ASN, khususnya PPPK, yang memiliki karakteristik pengaturan hak kepegawaian yang berbeda dengan PNS, termasuk terkait manfaat Tabungan Hari Tua (THT),” ujarnya.
Johnny menegaskan, Pemkab Minahasa terus melakukan pembenahan tata kelola manajemen ASN agar seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan berkelanjutan.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Ia berharap masyarakat maupun kalangan ASN dapat melihat persoalan tersebut secara utuh. Dengan begitu, proses penyempurnaan kebijakan dapat terus berjalan untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ASN di Kabupaten Minahasa. *
Sumber: