MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan Rollover atau Refund
palu hakim. ilustrasi--
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Kamis 24 Juli 2025.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
Melalui putusan itu, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan tarif layanan telekomunikasi harus sebanding dengan manfaat yang diterima pelanggan, termasuk memberikan perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibeli tetapi belum digunakan.
Menurut Adies, pengguna layanan telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, berhak memperoleh perlindungan atas sisa kuota yang masih dimiliki.
MK juga menyebut perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang memberikan manfaat kepada konsumen.
Mahkamah menilai pengaturan mengenai pilihan layanan tersebut perlu ditegaskan agar memberikan kepastian hukum bagi operator telekomunikasi sekaligus menjamin perlindungan yang adil bagi pelanggan.
"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," kata Adies.
Selain itu, MK meminta pemerintah menetapkan formula tarif telekomunikasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan masyarakat dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen.
Pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi juga diminta melibatkan para pemangku kepentingan dan lembaga perlindungan konsumen setiap kali melakukan penyesuaian tarif.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, sebelumnya menilai ketentuan tersebut bersifat multitafsir karena tidak memiliki batasan yang jelas sehingga memberi keleluasaan bagi operator menentukan masa berlaku kuota internet.
“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” kata Viktor dalam sidang perdana. *
Sumber: