Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Tersangka Febrie Adriansyah

Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Tersangka Febrie Adriansyah

Hotman Paris Hutapea--

JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Hotman mengungkapkan penunjukan tersebut dilakukan pada Jumat pagi, bersamaan dengan agenda pemeriksaan kliennya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Resmi (menerima, red.) surat kuasa pagi ini," kata Hotman kepada awak media di Jakarta, Jumat.

Ia juga membenarkan bahwa dirinya mendampingi Febrie saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan ANTARA, Hotman tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.30 WIB. Ia datang bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing.

Saat ditanya mengenai kedatangannya, Hotman menyampaikan bahwa dirinya akan ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie.

Sebelumnya, pada Sabtu 11 Juli, Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pengalihan penanganan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi dalam penegakan hukum.

Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Setelah menerima pelimpahan penanganan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga kasus tersebut.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani penyidikan perkara korupsi tersebut. *

 

Sumber: