Antisipasi Karhutla dan Kekeringan, Pemkab Sitaro Minta Warga Hemat Air Bersih

Antisipasi Karhutla dan Kekeringan, Pemkab Sitaro Minta Warga Hemat Air Bersih

ilustrasi kekeringan--

 

MANADO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kekeringan yang mulai mengancam sejumlah wilayah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Eddy S. Salindeho, mengimbau warga, khususnya yang tinggal di daerah rawan kekurangan air, agar mulai menghemat penggunaan air bersih.

"Bagi masyarakat yang berada di daerah yang kekurangan air agar melakukan penghematan penggunaan air bersih," ajak Sekda Salindeho dalam surat imbauan kepada seluruh camat di Kabupaten Sitaro yang dibagikan dalam grup percakapan Info Gunung Api Sitaro di Manado, Minggu 5 Juli 2026.

Dalam imbauan tersebut, masyarakat juga diminta tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar. Warga diingatkan untuk tidak meninggalkan sumber api di kawasan hutan dan lahan serta tidak membuang puntung rokok sembarangan karena berpotensi memicu kebakaran.

Pemkab turut mengingatkan adanya sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan. Dalam surat itu disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menggunakan peralatan listrik yang berisiko menyebabkan kebakaran. Warga juga diimbau memastikan kompor telah dimatikan setelah memasak serta tetap mengawasi penggunaan lilin.

Bagi wilayah yang mengalami krisis air bersih, pemerintah daerah membuka kesempatan untuk mengajukan permohonan bantuan penyediaan air bersih kepada Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Sitaro melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pengajuan tersebut harus disertai rincian jumlah keluarga penerima manfaat.

Surat imbauan itu juga meminta para camat meneruskan informasi tersebut kepada lurah maupun kapitalau agar dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

Pemkab Sitaro menjelaskan, langkah antisipasi tersebut dilakukan berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah Sulawesi Utara serta hasil pemantauan hari tanpa hujan di wilayah tersebut.

Berdasarkan data tersebut, sebanyak 92 lokasi di Sulawesi Utara mengalami hari tanpa hujan dengan kriteria menengah selama 11 hingga 20 hari. Sementara itu, 30 lokasi berada pada kategori sangat pendek atau 1–5 hari tanpa hujan, 10 lokasi masuk kategori pendek selama 6–10 hari, dan dua lokasi mengalami hari tanpa hujan berkategori panjang selama 21–30 hari. Adapun 17 wilayah lainnya masih tercatat mengalami hujan hingga pembaruan data terakhir.

Sumber: