Kejati Sulut Tangkap Buron Kasus Perusakan Hutan di Manado

Kejati Sulut Tangkap Buron Kasus Perusakan Hutan di Manado

Buron Kasus Perusakan Hutan Ditangkap di Manado, Kejati Sulut Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum-Kejati Sulut-

MANADO - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Minahasa. Buronan berinisial ARM alias Ical tersebut sebelumnya terlibat dalam perkara perusakan hutan.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Malalayang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada Selasa pagi. Aparat berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan setelah dilakukan pelacakan.

"Terpidana ditangkap pukul 06.20 WITA di Kelurahan Malalayang, Lingkungan 11, Kecamatan Malalayang, Kota Manado," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Januarius Bolttobi di Manado, Selasa 14 April 2026.

ARM alias Ical diketahui telah berstatus buronan sejak putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap. Penetapan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 242/Pid.Sus.LH/2023 tanggal 04 Februari 2022.

Selain itu, status DPO terhadap terpidana juga diperkuat melalui Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor PRINT.01/P.1.11/01/2024 tanggal 1 Januari 2024.

Dalam kasus yang menjeratnya, ARM terbukti secara sah melakukan pelanggaran di bidang kehutanan. Ia dinyatakan dengan sengaja mengangkut serta memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah.

Perbuatannya melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (t) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana kehutanan dan memastikan setiap terpidana menjalankan hukuman sesuai perintah undang undang," ujarnya.

Kejati Sulut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dengan memberikan informasi terkait keberadaan buronan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan rasa keadilan dan keamanan di tengah masyarakat. *

Sumber: