200 Kg Daging Anjing Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Manado, Terancam Sebar Rabies

200 Kg Daging Anjing Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Manado, Terancam Sebar Rabies

--

DISWAY.ID - Upaya penyelundupan daging anjing kembali terungkap. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara menyita empat boks berisi sekitar 200 kilogram daging anjing yang hendak dikirim secara ilegal ke Maluku Utara melalui Pelabuhan Manado, Kamis malam (9/4).

Temuan tersebut terjadi saat petugas melakukan pengawasan rutin dalam Operasi Patuh Karantina di area pelabuhan. Barang itu ditemukan di dalam dek dua kapal KM Cantika 7F tanpa dokumen resmi.

"Komoditas ini ditemukan tanpa dokumen karantina di dalam dek dua kapal KM Cantika 7F saat petugas karantina melakukan pengawasan dan Operasi Patuh Karantina," kata Kepala Karantina Sulut, Agus Mugiyanto di Manado, Jumat 10 April 2026.

Saat diamankan, keempat boks tersebut berstatus sebagai barang kiriman tanpa identitas pemilik yang jelas. Petugas kemudian langsung membawa barang bukti ke pos pelayanan Karantina di Pelabuhan Manado untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum).

Penindakan ini dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain melanggar aturan administrasi, pengiriman daging tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

"Pengiriman ini berisiko tinggi menjadi bibit penyebaran virus rabies antarwilayah. Tanpa jaminan kesehatan dari karantina, daging ini bisa menjadi ancaman serius bagi keamanan hayati dan kesehatan masyarakat di daerah tujuan,” kata Agus menegaskan.

Agus menambahkan, daging anjing bukan termasuk kategori produk pangan yang diatur untuk peredaran umum. Karena itu, pengiriman tanpa dokumen karantina maupun jaminan kesehatan merupakan pelanggaran serius.

Hal inilah yang menjadi dasar bagi petugas untuk menahan komoditas tersebut agar tidak keluar dari Pelabuhan Manado.

“Untuk perdagangan daging antarwilayah melalui jalur laut dan udara melapor ke petugas karantina adalah prosedur wajib. Pemilik komoditas juga harus memiliki dokumen pendukung seperti hasil laboratorium yang menyatakan kesehatan komoditas ataupun sertifikat veteriner dari otoritas terkait,” tambah Agus.

Pihak Karantina Sulawesi Utara juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi prosedur saat mengirim komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan antarwilayah. Kepatuhan ini dinilai penting sebagai langkah bersama dalam menjaga keamanan hayati serta melindungi masyarakat dari potensi penyebaran penyakit. *

Sumber: