Menhut Serahkan 9 SK Perhutanan Sosial kepada Warga di Sulawesi Utara
Dok -Kementerian Kehutanan--
DISWAY.ID - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan sembilan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada masyarakat saat melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Utara pada Kamis. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan di kawasan Mangrove Park Desa Darunu, Kabupaten Minahasa Utara.
Menurut Raja Juli Antoni, pemberian SK tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hak kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara legal.
“Penyerahan ini bukan sekadar dokumen, tetapi wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hak kelola kepada masyarakat," kata Menhut Raja Juli Antoni di kawasan Mangrove Park Desa Darunu, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis 9 April 2026.
Ia menegaskan Kementerian Kehutanan ingin memastikan masyarakat dapat berperan langsung sebagai pengelola hutan sekaligus menjadi pihak yang menjaga kelestariannya.
Dalam kesempatan itu, Menhut menjelaskan sembilan SK Perhutanan Sosial yang diserahkan memiliki total luas sekitar 1.742 hektare. Program tersebut akan dimanfaatkan oleh 328 kepala keluarga yang berada di sejumlah daerah, yakni Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa, dan Bolaang Mongondow.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memberikan akses yang sah kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.
Hingga kini, capaian program Perhutanan Sosial di Sulawesi Utara tercatat telah mencapai 109 unit SK dengan luas total 21.612,08 hektare yang telah dimanfaatkan oleh 5.114 kepala keluarga.
Raja Juli Antoni menilai program tersebut tidak hanya sebatas memberikan akses pengelolaan, tetapi harus mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
"Tidak hanya berhenti pada pemberian akses, tetapi harus berkembang menjadi ekosistem usaha yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, termasuk produksi, pengolahan, pembiayaan, hingga akses pasar," katanya.
Dalam agenda yang sama, Menhut juga melakukan penanaman mangrove secara simbolis di area seluas sekitar 0,5 hektare. Penanaman tersebut melibatkan 600 bibit mangrove dari jenis Rhizophora apiculata dan Avicennia marina.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya rehabilitasi ekosistem pesisir sekaligus memperkuat fungsi mangrove sebagai penyerap karbon biru (blue carbon) serta pelindung kawasan pantai dari ancaman abrasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani menyampaikan bahwa secara nasional program Perhutanan Sosial telah mencapai luas 8,33 juta hektare.
Program tersebut tercatat telah diterbitkan melalui 11.190 unit SK dan memberikan manfaat kepada lebih dari 1,42 juta kepala keluarga di berbagai wilayah Indonesia.
Ia juga menjelaskan bahwa di Sulawesi Utara saat ini telah terbentuk 110 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Kelompok tersebut terus didorong untuk berkembang menjadi usaha produktif yang memiliki daya saing melalui penguatan hilirisasi serta pengembangan klaster komoditas.
Sumber: