BULD DPD RI Soroti Ketidaksinkronan Regulasi Koperasi Pusat dan Daerah
Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Stefanus B.A.N. Liow-Dok RRI-
DISWAY.ID - Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menilai aturan mengenai koperasi di Indonesia masih memerlukan penyelarasan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ketidaksinkronan regulasi tersebut dinilai menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi di berbagai wilayah.
Hal itu disampaikan Stefanus saat kegiatan konsultasi publik terkait hasil pemantauan dan evaluasi peraturan daerah (perda) maupun rancangan perda yang berkaitan dengan koperasi di Manado, Kamis.
“DPD RI melalui BULD menyimpulkan bahwa regulasi perkoperasian di Indonesia saat ini belum selaras antara pusat dan daerah,” kata Stefanus dalam konsultasi publik hasil pemantauan dan evaluasi perda serta ranperda terkait koperasi di Manado, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa instruksi presiden (Inpres) tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurutnya, Inpres tidak dapat dijadikan landasan hukum yang memiliki konsekuensi sanksi administratif maupun hukum.
Stefanus menyebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang menjadi lokasi pelaksanaan uji publik juga mendukung percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Revisi tersebut dianggap penting, terutama berkaitan dengan pengaturan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Selain itu, ia menilai revisi aturan juga diperlukan untuk memperjelas posisi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibandingkan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Koperasi harus ditegaskan sebagai manifestasi langsung Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga seluruh kebijakan pusat dan daerah berorientasi pada prinsip ekonomi kekeluargaan dan demokrasi ekonomi,” ujarnya.
Stefanus menjelaskan bahwa BULD DPD RI telah melakukan pemantauan di seluruh provinsi di Indonesia. Proses tersebut dilakukan melalui berbagai metode, seperti penyerapan aspirasi masyarakat, kunjungan lapangan, hingga rapat dengar pendapat yang kemudian diperkuat dengan pelaksanaan uji publik.
Dari hasil pemantauan tersebut, terdapat tiga persoalan utama yang dihadapi sektor koperasi saat ini. Pertama, adanya potensi risiko hukum pidana yang dapat menjerat kepala desa terkait pengelolaan keuangan. Kedua, belum jelasnya keberadaan koperasi lama. Ketiga, adanya tumpang tindih antara koperasi dengan entitas ekonomi desa lainnya sebelum program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dijalankan.
“Dari hasil pemantauan, dinas koperasi daerah mengalami kebingungan, pengurus koperasi tidak memahami regulasi yang berlaku, dan kepala desa khawatir terjerat hukum,” katanya.
Ia menegaskan persoalan tersebut bukan disebabkan oleh kegagalan pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut lebih dipicu oleh desain regulasi yang belum tersusun secara tepat.
Melalui kegiatan uji publik tersebut, BULD DPD RI kemudian merumuskan enam rekomendasi strategis. Rekomendasi tersebut antara lain mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, memperkuat landasan hukum program KDMP, serta memperjelas hubungan kelembagaan antara KDMP dan BUMDes.
Selain itu, BULD juga mengusulkan agar kebijakan koperasi diarahkan pada peningkatan kualitas lembaga. Peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) juga didorong untuk diperkuat, terutama dalam bidang pendidikan, sertifikasi, pengawasan, advokasi, serta harmonisasi regulasi.
Di sisi lain, BULD menilai perlu adanya perlindungan terhadap koperasi yang telah lama berdiri, termasuk Koperasi Unit Desa (KUD).
Sumber: