SPBU di Makassar Batasi Pengisian BBM Motor Tangki Besar Usai Video Viral

SPBU di Makassar Batasi Pengisian BBM Motor Tangki Besar Usai Video Viral

BBM--

DISWAY.ID - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Makassar mulai menerapkan pembatasan pembelian BBM, khususnya bagi pengguna motor bertangki besar. Kebijakan ini mencuat setelah beredarnya video viral yang menyoroti dugaan praktik penimbunan BBM oleh oknum tertentu.

Pembatasan tersebut terlihat dari pengumuman yang dipasang di beberapa SPBU, salah satunya di Jalan Letjen Hertasning. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa motor jenis Suzuki Thunder hanya diperbolehkan melakukan pengisian satu kali dalam sehari, mengikuti instruksi dari Pertamina.

"Kebijakan ini sangat tepat. Benar itu, harus dibatasi motor tangki besar untuk mengantisipasi penimbunan BBM, apalagi kita lagi penghematan," kata Arul salah satu konsumen BBM saat mengisi di SPBU Hertasning Makassar, Senin.

Kebijakan ini muncul setelah video lain memperlihatkan adanya upaya pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang oleh pengguna motor bertangki besar. Dalam video tersebut, terlihat petugas kepolisian yang sedang berpatroli menegur sejumlah pengendara.

Dugaannya, pengisian BBM subsidi itu dilakukan berulang kali untuk kemudian dijual kembali. Tindakan tersebut memicu respons tegas dari aparat di lokasi.

"Tidak bisa begini, tidak enak jual di luar, mahal. Tidak ada itu. Thunder (motor), itu Thunder, batalkan. Kasihan yang lain ini," ucap petugas kepolisian di lokasi tersebut menegaskan.

Selain melakukan teguran kepada pengendara, aparat juga mengingatkan pihak SPBU agar tidak melayani pembelian BBM secara berulang kepada konsumen tertentu, terutama yang menggunakan motor dengan kapasitas tangki besar.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus menjaga ketersediaannya agar tetap merata di masyarakat.

Video yang beredar luas di media sosial itu pun menuai beragam tanggapan dari warganet. Banyak yang menilai tindakan aparat sudah tepat, mengingat kapasitas tangki motor besar berkisar antara 15 hingga 20 liter sehingga berpotensi disalahgunakan jika diisi berkali-kali.

Video lainnya juga menunjukkan antrean motor Suzuki Thunder di SPBU depan Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), dengan pembelian BBM jenis Pertalite rata-rata mencapai Rp150 ribu hingga Rp175 ribu per pengisian.

Dalam regulasi, penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-undang nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pemerintah sendiri telah menetapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan ini membatasi pembelian maksimal 50 liter per hari untuk mobil dan 10 liter per hari untuk sepeda motor.

Dikonfirmasi terpisah, Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto menyampaikan apresiasinya terhadap langkah SPBU yang berinisiatif membatasi pembelian BBM subsidi.

"Sudah ditindaklanjuti (laporan warga) ini yang pakai (motor) Thunder. Sama dari SPBU juga ada inisiatif pasang (pengumuman) seperti ini. Kami apresiasi inisiatif SPBU," ujarnya.

Sumber: