X dan Bigo Live Dipuji Patuh Aturan Perlindungan Anak, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Toleransi

X dan Bigo Live Dipuji Patuh Aturan Perlindungan Anak, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Toleransi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (kiri) didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan)-Antara-

DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan apresiasi terhadap dua platform digital global, X dan Bigo Live, yang dinilai cepat menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru terkait perlindungan anak di ruang digital.

Kepatuhan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kedua platform dianggap tidak hanya menunjukkan komitmen, tetapi juga langsung menerapkannya dalam kebijakan dan sistem operasional.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan penghargaan atas sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh kedua platform tersebut.

“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat 27 Maret 2026.

Langkah konkret telah dilakukan oleh masing-masing platform. X, misalnya, kini menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sebagaimana tercantum dalam laman Pusat Bantuan. Selain itu, platform tersebut juga mulai mengambil langkah tegas dengan mengidentifikasi serta menonaktifkan akun pengguna di bawah umur mulai 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live menerapkan kebijakan yang lebih ketat dengan menetapkan batas usia minimum 18 tahun ke atas. Aturan ini dituangkan dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi mereka. Tidak hanya itu, sistem pengawasan juga diperkuat melalui moderasi berlapis yang memadukan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk mendeteksi serta menindak akun yang melanggar ketentuan usia.

Menurut Meutya, respons cepat dari kedua platform tersebut menunjukkan bahwa perusahaan digital global mampu mematuhi regulasi nasional secara bertanggung jawab dan tanpa penundaan.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Meutya.

Lebih jauh, pemerintah menilai langkah X dan Bigo Live harus menjadi acuan bagi platform digital lainnya. Standar kepatuhan yang telah ditunjukkan diharapkan diikuti oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.

Pengawasan pun akan dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah memastikan pemantauan dilakukan setiap hari guna menilai implementasi komitmen dari masing-masing platform, agar tidak berhenti sebatas formalitas.

Bagi platform yang belum memenuhi ketentuan, pemerintah memberikan peringatan tegas untuk segera melengkapi kewajibannya tanpa penundaan. Bahkan, langkah penegakan hukum administratif telah disiapkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak-anak di Indonesia. *

Sumber: