DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengingatkan para penambang yang masih beroperasi tanpa izin agar segera mengurus legalitas melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak terjerat persoalan hukum.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede menegaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin menggantungkan hidup dari sektor pertambangan emas, pengurusan IPR menjadi satu-satunya jalur yang sah.
"Selain tambang emas ilegal, ada juga kebijakan pelarangan pembelian emas dari penambang tak berizin," kata Maruly.
Ia menekankan, aktivitas tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pidana penjara hingga lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022.
Terkait transaksi emas, Maruly menjelaskan bahwa toko emas tidak akan dipermasalahkan selama emas yang diperjualbelikan bukan berasal dari aktivitas tambang ilegal. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk memastikan sumber emas yang diperdagangkan memiliki legalitas yang jelas.
Lebih lanjut, ia menyebut Pemerintah Provinsi Gorontalo harus tetap konsisten terhadap aturan yang berlaku dengan tidak memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal, mengingat ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
Polda Gorontalo juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa IPR maupun praktik jual beli emas dari sumber ilegal. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, pemerintah disebut telah membuka peluang luas bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas tambang secara legal. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sendiri diketahui telah tersedia sejak 2022, namun proses penerbitan IPR sempat mengalami stagnasi hingga 2024, yang berdampak pada maraknya aktivitas ilegal serta kerusakan lingkungan.
Memasuki pertengahan 2025 hingga awal 2026, proses pengajuan IPR mulai menunjukkan perkembangan positif. Hal ini sejalan dengan langkah Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail yang berupaya mengakomodasi masyarakat agar dapat menambang secara legal dan bertanggung jawab.
Pemerintah provinsi bahkan telah membentuk tim terpadu guna mempercepat proses perizinan serta memastikan pengurusan IPR berjalan lancar. Meski demikian, minat masyarakat untuk mengurus izin masih tergolong rendah. Dari banyaknya penambang yang ada, tercatat hanya 16 orang yang mengajukan IPR.
Bagi kepolisian, penerbitan IPR menjadi solusi untuk meminimalisir penindakan hukum terhadap masyarakat. Dengan adanya legalitas, aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan persoalan hukum.
"Oleh karena itu Kapolda Gorontalo Inspektur Jenderal Polisi Widodo, selalu mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo agar segera mempercepat dan mempermudah penerbitan IPR, sehingga masyarakat bisa beraktivitas secara legal dengan tenang," imbuhnya.