Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,4 Ton Sianida di Pelabuhan Bitung
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,4 Ton Sianida di Pelabuhan Bitung-(Foto by Antara)-
DISWAY.ID - Upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida berhasil digagalkan oleh tim gabungan di Pelabuhan Feri Bitung, Sulawesi Utara. Barang ilegal tersebut diketahui diangkut menggunakan KMP Labuhan Haji.
Operasi penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai rencana pengiriman barang terlarang melalui jalur transportasi laut dengan memanfaatkan kendaraan ekspedisi.
"Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026, oleh Tim QR-8 Kodaeral VIII bersama Tim Satgas Intelmar “Kerapu 8.26” dan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara, berdasarkan informasi intelijen terkait rencana penyelundupan barang ilegal menggunakan truk ekspedisi," kata Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, diwakili Wadan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto, di Manado, Jumat.
Truk Ekspedisi Diamankan
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan satu unit truk ekspedisi berwarna hijau yang berada di dalam kapal. Kendaraan tersebut diketahui bernomor polisi DB 8959 DY.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, petugas menemukan bahan kimia berbahaya berupa sianida dalam jumlah besar.
Dari hasil pengecekan, terdapat 29 koli sianida dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram. Secara keseluruhan, total berat muatan ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1.450 kilogram.
"Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1.015.000.000," ujarnya.
Barang Bukti Diserahkan ke Bea Cukai
Setelah proses penindakan selesai, seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengiriman bahan berbahaya tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan yang mengatur keselamatan dan pengangkutan barang di sektor pelayaran.
Muatan sianida tersebut bertentangan dengan Permenhub No. PM/16 Tahun 2021 serta Permenhub No. PM/103 Tahun 2017. Selain itu, tindakan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Pelayaran.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait. Di antaranya Kakanwil Bea Cukai Sulut, Ir Kodaeral VIII, perwakilan Kabinda Sulut, Kepala KSOP Bitung atau yang mewakili, Asintel Dankodaeral VIII, Kadispen, Kadiskum, serta Danpomal Kodaeral VIII. *
Sumber: