Semua Desa di Sulawesi Utara Kini Punya Posbankum, Kepala Desa Jadi “Hakim Perdamaian”
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas --
DISWAY,ID, Manado – Seluruh desa dan kelurahan di 38 provinsi Indonesia kini resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum), kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Posbankum digadang sebagai ekosistem gotong royong untuk menyelesaikan sengketa masyarakat dengan mengedepankan prinsip perdamaian di luar pengadilan atau restorative justice.
"Di sini lah peran vital kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian atau juru damai di desanya masing-masing," ujar Supratman saat meresmikan Posbankum di Manado, Sulawesi Utara, Kamis 26 Februari 2026.
Menurut Supratman, kehadiran Posbankum memperkuat peran kepala desa dan lurah sebagai juru damai di wilayahnya masing-masing. Selain itu, paralegal yang dilatih akan memberikan informasi hukum, memfasilitasi mediasi awal, dan menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OPBH) terakreditasi bila diperlukan.
Penguatan Posbankum di Sulawesi Utara, menurut Supratman, ditujukan untuk memperluas penyelesaian sengketa melalui keadilan restoratif. Ia menekankan nilai filosofi lokal Sam Ratulangi, “Sitou Timou Tumou Tou” yang berarti manusia hidup untuk memanusiakan orang lain, sebagai fondasi moral yang sejalan dengan semangat Posbankum.
"Ini menjadi fondasi moral yang sejalan dengan semangat pembentukan Posbankum," ujar dia.
Selain itu, dengan semangat "Torang Samua Basudara", Posbankum diyakini mampu menciptakan harmoni sosial dan memastikan keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok miskin dan rentan.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menambahkan Posbankum mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum secara cepat.
“Jika tidak dapat diselesaikan di tingkat awal, maka penanganannya akan dilakukan secara berjenjang sesuai ketentuan,” tutur Yulius.
Ia menekankan, Posbankum sangat membantu warga, terutama masyarakat kurang mampu, menghadapi persoalan hukum seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, hingga sengketa hubungan industrial.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, melaporkan seluruh Posbankum di Sulut telah berjalan dan bisa dipantau melalui aplikasi pelaporan layanan. Hingga kini, tercatat lebih dari 1.084 laporan layanan yang masuk dan terus bertambah.
Hendrik menambahkan, kapasitas paralegal terus diperkuat. Sepanjang 2025, 568 paralegal telah dilatih, diikuti 289 peserta awal 2026, dan sebanyak 3.678 paralegal dijadwalkan mengikuti pelatihan lanjutan.
"Langkah ini diharapkan memastikan layanan hukum diberikan secara profesional dan berintegritas,” kata Hendrik.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Hukum meresmikan 1.839 Posbankum Desa dan Kelurahan di 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara. Kehadiran Posbankum diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh pendampingan hukum dan solusi atas masalah yang dihadapi, sehingga keadilan benar-benar terasa dekat dan memberi manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari. *
Sumber: