Asik, Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor di Sulut Turun 25 Persen

Asik, Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor di Sulut Turun 25 Persen

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus-Dok Antara-

DISWAY.ID, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyiapkan langkah strategis untuk menggairahkan sektor otomotif. Gubernur Sulut Yulius Selvanus memastikan akan memberikan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 25 persen sebagai stimulus ekonomi daerah.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung saat gubernur bertemu dengan para dealer otomotif di Manado, Selasa. Ia menilai insentif ini tidak hanya berdampak pada peningkatan penjualan kendaraan, tetapi juga memicu pergerakan ekonomi yang lebih luas.

"Upaya keringanan BBNKB pertama sebesar 25 persen ada akhirnya akan berdampak pada meningkatnya aktivitas ekonomi di berbagai sektor pendukung," kata Yulius saat bertemu dengan dealer otomotif di Manado, Selasa.

Menurutnya, relaksasi pajak tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih percaya diri dalam membeli kendaraan baru. Dengan begitu, roda bisnis di sektor otomotif dan industri turunannya bisa kembali bergerak lebih cepat.

Selain memacu penjualan mobil dan sepeda motor, kebijakan ini diyakini dapat memperkuat daya beli masyarakat. Pemerintah daerah pun melihat peluang tambahan dari sektor lain yang turut berkembang.

"Akan adanya pembukaan izin pertambangan rakyat ke depannya dapat memberikan stimulus ekonomi terutama dalam pembelian kendaraan bermotor baru untuk pengelolaan pertambangan rakyat,” ujar Yulius.

Langkah ini mendapat respons positif dari para pelaku usaha otomotif. Perwakilan dealer yang hadir menyampaikan apresiasi atas kebijakan yang dinilai pro-dunia usaha dan berpihak pada pemulihan ekonomi daerah.

Mereka optimistis potongan BBNKB sebesar 25 persen akan mendorong lonjakan transaksi kendaraan di Sulawesi Utara. Para dealer juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyosialisasikan program ini agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Gubernur berharap kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat menjadikan kebijakan ini sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi yang nyata. Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan melalui pajak kendaraan bermotor.

"Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum positif bagi pemulihan dan penguatan sektor perdagangan otomotif di daerah, serta memberikan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat," katanya.

Adapun pelaksanaan keringanan BBNKB sebesar 25 persen akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai bagian dari strategi stimulus ekonomi daerah. *

 

Sumber: