Peserta PBI JK Bisa Aktif Lagi, BPJS Kesehatan Manado Ungkap Kriterianya

Peserta PBI JK Bisa Aktif Lagi, BPJS Kesehatan Manado Ungkap Kriterianya

BPJS Kesejahatan--

DISWAY.ID, Manado - BPJS Kesehatan memastikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan masih berpeluang untuk diaktifkan kembali. Namun, pengaktifan ulang tersebut hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi ketentuan tertentu sesuai hasil verifikasi.

Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan Manado, Sulawesi Utara, Betsy Roeroe menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria yang menjadi dasar pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan pada awal 2026.

"Kriteria peserta PBIJK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBIJK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026," kata Betsy di Manado, Senin 10 Februari 2026.

Selain masuk dalam daftar penonaktifan, Betsy menyebutkan peserta juga harus memenuhi syarat sosial ekonomi berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan. Peserta yang terbukti masuk kategori masyarakat miskin maupun rentan miskin berhak diusulkan kembali sebagai penerima PBI JK.

Kriteria berikutnya berkaitan dengan kondisi kesehatan peserta. Mereka yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa juga masuk dalam prioritas pengaktifan ulang kepesertaan.

Untuk mengajukan pengaktifan kembali, peserta PBI JK yang terdampak penonaktifan diminta melapor ke dinas sosial setempat. Dalam proses tersebut, peserta harus melengkapi persyaratan administrasi berupa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Setelah menerima laporan, dinas sosial akan meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Sosial. Selanjutnya, Kementerian Sosial melakukan tahapan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan sebelum menetapkan keputusan akhir.

"Jika peserta lolos verifikasi dan telah disetujui Pusdatin Kementerian Sosial, maka Dinas Sosial Kabupaten/Kota akan melakukan koordinasi pengaktifan kembali status JKN peserta tersebut."kata Betsy.

Penonaktifan kepesertaan PBI JK sendiri dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Februari 2026.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan KCU Manado per 1 Februari 2026, tercatat sebanyak 50.181 peserta PBI JK di wilayah kerja tersebut dinonaktifkan. Rinciannya, Kota Bitung menjadi daerah dengan jumlah penonaktifan terbanyak, yakni 16.831 peserta, disusul Kota Manado sebanyak 13.854 peserta, Kabupaten Minahasa Utara 8.601 peserta, Kabupaten Kepulauan Talaud 4.601 peserta, Kabupaten Kepulauan Sangihe 3.975 peserta, serta Kabupaten Kepulauan Sitaro sebanyak 2.318 peserta. *

Sumber: