CATAT! Live Streaming di Medsos Pakai Lagu Bisa Kena Royalti
--
DISWAY.ID, Jakarta- Penggunaan lagu atau musik berhak cipta di platform digital kini tak lagi bisa dianggap sepele. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono menegaskan, pemanfaatan musik dalam siaran langsung maupun video streaming di media sosial seperti TikTok dan YouTube dan lainnya termasuk dalam kategori penggunaan komersial yang wajib membayar royalti.
Hal tersebut, kata Suyud, telah diatur secara jelas dalam regulasi terbaru.
“Bisa, di Permenkumham Nomor 27 tahun 2025 sudah diatur di situ, jadi salah satu pengguna komersial digital gitu, ada item-item di antaranya downloading, video streaming, seperti itu,” katanya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu 7 Feberuari 2026.
Menurut Suyud, setiap lagu atau musik yang terdengar dalam konten live streaming maupun video streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti digital. Artinya, siapa pun yang memanfaatkan karya musik dalam konten tersebut berkewajiban membayar royalti kepada pemilik hak cipta.
Ia memberi ilustrasi sederhana terkait mekanisme perhitungan. Jika satu lagu dikenakan royalti sebesar satu rupiah, maka dari seribu klik atau penayangan video yang menggunakan lagu tersebut, royalti yang terkumpul mencapai Rp1.000.
Tak hanya lagu tunggal, video yang memuat campuran beberapa lagu juga tetap diperhitungkan dalam skema royalti.
“Sepanjang ada lagu orang di situ, nanti akan terhitung. Kita lihat mix-nya, apakah memang ada lagu orang lain. Kalau lagu orang lain dan anggota penciptanya anggota LMK, dia akan dapat distribusinya,” kata Suyud.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembayaran royalti pada dasarnya merupakan bentuk perizinan atas penggunaan lagu di ruang publik yang bersifat komersial.
“Membayar royalti ini sebetulnya dia membayar dalam kaitan untuk mendapatkan lisensi, mendapatkan izin untuk menggunakan lagu di ruang komersial publik. Entah itu di kafe, entah itu di ritel, termasuk misalnya konser...,” ia menjelaskan.
Suyud menambahkan, penagihan royalti di ranah digital justru lebih mudah dilakukan karena seluruh aktivitas pemutaran lagu tercatat secara sistematis. Digitalisasi juga mempermudah proses distribusi royalti kepada para pemilik hak cipta.
Untuk mendukung hal tersebut, LMKN telah menyiapkan sistem berbasis digital yang memungkinkan pengguna melaporkan dan membayar royalti melalui aplikasi. Dalam sistem itu, besaran royalti akan dihitung otomatis setelah pengguna mengisi data, seperti jenis usaha, lokasi dan luas tempat, serta jumlah ruang untuk usaha tertentu seperti karaoke.
Ke depan, LMKN juga tengah menyempurnakan skema penarifan agar besaran royalti lebih proporsional dan disesuaikan dengan jenis usaha yang memanfaatkan musik.
Terkait royalti yang belum tersalurkan atau dikenal sebagai unclaimed royalty, Suyud memastikan pemilik lagu tetap memiliki hak untuk mengajukan klaim kapan saja melalui LMKN.
Sebagai gambaran, hingga September 2025, LMKN mencatat total pengumpulan royalti digital telah mencapai Rp88 miliar. Angka tersebut mencerminkan meningkatnya pemanfaatan musik di ruang digital sekaligus keseriusan penegakan hak cipta di era platform daring. *
Sumber: