Gubernur Sulut Tunjuk Denny Mangala Jadi Plh Sekdaprov, Ini Alasannya

Gubernur Sulut Tunjuk Denny Mangala Jadi Plh Sekdaprov, Ini Alasannya

Gubernur Sulut Tunjuk Denny Mangala Jadi Plh Sekdaprov-dok DKIPS-

DISWAY.ID, Manado- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan penyegaran di posisi strategis birokrasi. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, resmi menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, Denny Mangala, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), menggantikan pejabat sebelumnya, Tahlis Gallang.

Penunjukan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah administratif agar jalannya pemerintahan di lingkup Pemprov Sulut tetap berjalan normal dan efektif. Gubernur Yulius menegaskan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek regulasi yang berlaku.

"Penunjukan ini sebagai langkah administratif untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut," kata Gubernur Yulius di Manado, Kamis.

Ia menjelaskan, pergantian posisi ini bukan didasari faktor personal, melainkan karena ketentuan aturan kepegawaian. Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov sebelumnya telah mencapai batas maksimal perpanjangan.

“Baru saja saya menyerahkan tugas sementara kepada pak Denny Mangala, Pak Tahlis Gallang kan sudah dua kali perpanjangan,” ujar Gubernur.

Menurut Gubernur Yulius, regulasi yang berlaku tidak memungkinkan perpanjangan kembali jabatan Plt Sekdaprov. Oleh karena itu, penunjukan pejabat pelaksana harian menjadi solusi sementara sembari menunggu proses penetapan pejabat definitif.

“Sehingga sesuai peraturan tidak boleh. Jadi kita harus tunjuk pejabat baru sambil menunggu proses untuk definitif dari Pak Tahlis Galang,” tambahnya.

Gubernur memastikan seluruh proses pergantian tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan tidak menabrak ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak atau di luar prosedur.

“Semuanya ada proses dan kita lagi menunggu. Mungkin satu sampai dua minggu ke depan semuanya sudah selesai dan kembali ke normal,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2018, jabatan Pelaksana Tugas hanya dapat diperpanjang maksimal dua kali. Setelah itu, posisi tersebut wajib diisi oleh Pelaksana Harian hingga pejabat definitif ditetapkan secara resmi.

Penunjukan Denny Mangala diharapkan mampu menjaga stabilitas birokrasi serta memastikan pelayanan publik di Sulawesi Utara tetap berjalan lancar selama masa transisi kepemimpinan Sekdaprov.

 

"‎Dengan langkah cepat ini, Pemerintah Provinsi Sulut menunjukkan komitmen untuk tetap taat aturan serta menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional dan tertib administrasi," kata Gubernur.

Sumber: