Bahar bin Smith Tersangka Lagi! Kali Ini Kasus Gebuki Anggota Banser Hingga Babak Belur

Bahar bin Smith Tersangka Lagi! Kali Ini Kasus Gebuki Anggota Banser Hingga Babak Belur

Habib Bahar bin Smith--

DISWAY.ID - Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum yang cukup panjang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Bahar dengan status baru tersebut. "Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Awaludin di Tangerang, Minggu.

Status tersangka tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang telah masuk sejak 22 September 2025.

Awaludin menjelaskan bahwa peningkatan status hukum ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan. "Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," katanya. Ia juga menambahkan bahwa kenaikan status dari terlapor menjadi tersangka diputuskan melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan transparansi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bahar bin Smith kini terancam jeratan pasal berlapis, mulai dari Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, hingga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP.

Insiden yang menyeret nama Bahar bin Smith ini bermula saat ia menghadiri sebuah acara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. "Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang," jelas Awaludin.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun polisi, kejadian dipicu saat korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi untuk menyimak ceramah. Situasi berubah menjadi tidak kondusif saat korban mencoba mendekat untuk bersalaman, namun justru dihadang oleh kelompok pengawal kegiatan tersebut.

Aksi penghadangan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. "Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," kata Awaludin menutup keterangannya. *

Sumber: