Mantan Rektor Unsrat dan Tiga Terdakwa Korupsi IsDB 7in1 Segera Disidangkan
Gedung Universitas Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara. Antara/ist--
DISWAY.ID - Perkara dugaan korupsi proyek Islamic Development Bank (IsDB) 7in1 di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, resmi memasuki tahap persidangan. Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Kasus ini menjerat mantan Rektor Unsrat berinisial EK alias Ellen bersama tiga terdakwa lainnya. Proyek yang dipersoalkan merupakan program IsDB 7in1 yang dilaksanakan dalam rentang Tahun Anggaran 2014 hingga 2019.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan empat berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan proyek Islamic Development Bank (IsDB) 7in1 pada Unsrat Tahun Anggaran 2014-2019 ke Pengadilan Tipikor Manado," kata Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi di Manado, Senin 26 Januari 2026.
Selain berkas perkara atas nama Ellen yang saat proyek berjalan menjabat sebagai rektor, jaksa juga menyerahkan berkas terdakwa HP alias Hadi. Dalam proyek tersebut, Hadi diketahui menduduki posisi sebagai tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC).
Berkas perkara lainnya turut dilimpahkan untuk terdakwa JR alias Jhony yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Sementara satu terdakwa lagi berinisial Ir. S, yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya dalam proyek tersebut.
Januarius menjelaskan, proyek pembangunan di lingkungan Unsrat Manado itu menggunakan dana pinjaman luar negeri. Pembiayaan berasal dari kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Islamic Development Bank (IsDB), yang dikombinasikan dengan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dari hasil penyidikan, pelaksanaan proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp2.227.342.804,40. Nilai kerugian tersebut juga menjadi dasar penyerahan barang bukti dalam perkara ini.
Jaksa penuntut umum turut melimpahkan uang sitaan senilai Rp2.227.342.804,40 ke Pengadilan Tipikor Manado sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 603 KUHP. Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor atau pasal 604 KUHP juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. *
Sumber: