Waspada Penipuan Digital, Polda Sulut Catat 12 Laporan Kasus Online Sepanjang 2025
Scamming or penipuan online (net) --
DISWAY.ID - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara mencatat adanya 12 laporan pengaduan terkait kasus penipuan online sepanjang tahun 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa kejahatan siber masih menjadi ancaman serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang kian marak. Ia menegaskan pentingnya sikap hati-hati agar masyarakat tidak terjebak praktik kejahatan digital yang merugikan.
"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar waspada dan berhati-hati dengan berbagai modus penipuan online. Berhati-hatilah dengan modus-modus penipuan online yang sangat merugikan ini," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan didampingi Kepala SPKT Polda Sulut AKBP Alfianto di Manado, Kamis.
Menurutnya, kemajuan teknologi digital memang membawa banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menjalankan aksinya dengan berbagai cara.
"Belakangan ini modus penipuan online semakin beragam dan sulit dibedakan dengan informasi resmi. Mulai dari pengiriman file APK berkedok kurir paket, undangan pernikahan digital, jual beli online, trading saham hingga tawaran pekerjaan dengan komisi tinggi yang berujung kerugian materil," lanjutnya.
Ia menjelaskan, pelaku penipuan kerap memainkan kondisi psikologis korban. Salah satu caranya dengan menimbulkan rasa panik, seperti ancaman pemblokiran rekening, atau sebaliknya memberikan iming-iming hadiah besar yang membuat korban lengah.
Selain itu, pelaku juga kerap menyebarkan tautan palsu yang dibuat menyerupai situs resmi perbankan maupun instansi pemerintah. Tautan tersebut digunakan untuk mencuri data pribadi korban, termasuk kata sandi dan informasi sensitif lainnya.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengklik tautan atau membuka file yang dikirim dari nomor tidak dikenal. Pesan-pesan mencurigakan sebaiknya langsung diabaikan.
Masyarakat juga diharapkan selalu melakukan verifikasi melalui sumber resmi, tidak pernah membagikan kode OTP, PIN, maupun password kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank. Selain itu, penggunaan fitur pengamanan ganda pada aplikasi perbankan, media sosial, dan WhatsApp dinilai penting untuk mencegah kejahatan digital.
Ia menegaskan bahwa sikap teliti dan tidak mudah percaya merupakan kunci utama agar terhindar dari penipuan online.
"Jika ada warga masyarakat yang menjadi korban, segera hubungi pihak bank untuk memblokir rekening dan lapor ke pihak berwajib," ajaknya.
Sumber: