Tok! Salinan Ijazah Jokowi di KPU jadi Informasi Publik

Tok! Salinan Ijazah Jokowi di KPU jadi Informasi Publik

Jokowi Widodo--

DISWAY.ID - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang digunakan dalam proses pencalonan presiden merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Putusan ini sekaligus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah tersebut kepada pemohon.

Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro, menyatakan majelis mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.

“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Handoko saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa 13 Januari 2026.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta.

Dalam amar putusan, majelis secara tegas menyatakan bahwa dokumen yang disengketakan bukanlah informasi yang dikecualikan.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.

Dengan putusan tersebut, KPU RI diwajibkan memberikan salinan ijazah sarjana Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024. Perintah itu akan berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Handoko menambahkan.

Handoko juga menjelaskan bahwa KPU RI memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apabila tidak diajukan banding atau masa banding berakhir tanpa perlawanan, maka putusan tersebut akan berstatus inkracht dan dapat dieksekusi melalui pengadilan. *

Sumber: